Niat Puasa Senin Kamis - Sahabat yang di rahmati Allah SWT, Segala sesuatu harus pake niat baik itu amalan wajib atau sunah, amalan sunnah memiliki manfaat yang besar untuk jasmani dan rohani kita. Salah satu contohnya yaitu Puasa Senin Kamis Puasa yang dikerjakan pada 2 hari ini ternyata memiliki faedah yang besar yaitu seperti menurunkan kadar kolesterol, detoksifikasi racun hingga mengendalikan diri kita
Ada sebagian yang berpendapat bahwa Bacaan niat puasa senin kamis pun ada dua, yaitu niatnya berbeda terletak pada harinya saja.Niat boleh dalam hati maupun diucapkan secara lisan, Berikut bacaan lisan niatnya :
Bacaan Arab Niat Puasa Sunah Hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta’ala.
Dan untuk bacaan niat puasa senin kamis untuk hari kamis, bacaannya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.
Adapun Niat Berbuka Puasa Senin Kamis
"ALLOHUMMA LAKA SUMTU WA ‘ALA RIZQIKA AFTORTU DZAHABA DZOMA-U WAB’TALLATIL URUUQU WATSABATAL AJRU, INSYAA ALLAAH"
“Ya Alloh hanya untuk-Mu aku berpuasa dgn rezki-Mu aku berbuka. Telah sirna dahaga, urat-urat telah basah pahala telah tetap insya Alloh Ta’ala.”
Puasa Senin Kamis ini boleh dikerjakan bulan apa saja terkecuali pada hari tasrik yaitu 1 Syawal dan 10 – 13 Dzulhijjah.Demikian informasi yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk anda.
Melafalkan niat dalam ibadah termasuk masalah furu’iyah, yang diperselisihkan di kalangan ulama fuqaha, antara yang mengatakan sunnah dan tidak sunnah. Akan tetapi dari segi dalil, para ulama fuqaha yang mengatakan sunnah, memiliki dalil yang sangat kuat dan otoritatif. Sebelum menjelaskan dalil kesunnahan melafalkan niat dalam ibadah, ada baiknya kami paparkan terlebih dahulu, tentang pendapat para ulama fuqaha madzhab yang empat seputar melafalkan niat.
Ada tiga pendapat mengenai hukum melafalkan niat dalam ibadah.
Pertama, pendapat yang mengatakan sunnah, agar ucapan lidah dapat membantu memantapkan hati dalam niat ibadah. Pendapat ini diikuti oleh madzhab Hanafi dalam pendapat yang mukhtar, madzhab Syafi’i, dan madzhab Hanbali sesuai dengan kaedah madzhab. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Nujaim dalam al-Asybah wa al-Nazhair hal. 48, al-Imam al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 57, dan al-Imam al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qina’ juz 1 hal. 87.
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa melafalkan niat dalam ibadah adalah makruh. Pendapat ini diikuti oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan sebagian ulama madzhab Hanbali. Hal ini juga diceritakan oleh Ibnu Nujaim dalam al-Asybah wa al-Nazhair hal. 48 dan al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina’ juz 1 hal. 87.
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa melafalkan niat dalam ibadah adalah boleh (mubah), akan tetapi sebaiknya ditinggalkan. Kecuali bagi orang yang waswas, maka melafalkan niat disunnahkan baginya, untuk menghilangkan keraguannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Arafah dalam Hasyiyah al-Dusuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir juz 1 hal. 233-234 dan al-Shawi dalam al-Syarh al-Shaghir juz 1 hal. 304.
Demikian pendapat para ulama fuqaha madzhab empat tentang hukum melafalkan niat dalam ibadah.
Sedangkan dalil yang dijadikan dasar para ulama yang menganjurkan melafalkan niat dalam ibadah adalah hadits sebagai berikut ini:
عن أَنَسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
“Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (ketika akan menunaikan ibadah haji dan umrah): “Aku penuhi panggilan-Mu, untuk menunaikan ibadah umrah dan haji.” HR Muslim.
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalmam melafalkan niat dalam ibadah haji dan umrah. Apabila dalam satu ibadah, melafalkan niat itu dianjurkan, maka dalam ibadah lainnya juga dianjurkan, karena sama-sama ibadah. Dalam hadits lain juga diriwayatkan:
عَنْ عَائِشَة َأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمًا : هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاءٍ ؟ قَالَتْ لَا ، قَالَ : فَإِنِّي إذَنْ أَصُومُ ، قَالَتْ : وَقَالَ لِي يَوْمًا آخَرَ أَعِنْدَكُمْ شَيْءٌ ؟ قُلْتُ نَعَمْ ، قَالَ : إذَنْ أُفْطِرُ وَإِنْ كُنْتُ فَرَضْتُ الصَّوْمَ ” رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَصَحَّحَ إسْنَادَهُ
“Diriwayatkan dari Aisyah, bahwa pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Apakah kalian mempunya makanan untuk sarapan?” Ia menjawab: “Tidak ada.” Lalu beliau bersabda: “Kalau begitu, aku berniat puasa.” Aisyah berkata: “Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku: “Apakah kalian mempuanyai sesuatu (makanan)?” Aku menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, aku niat berbuka, meskipun tadi aku bermaksud puasa.” HR. al-Daraquthni dan ia menshahihkan sanadnya.”
Dalam hadits di atas, jelas sekali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melafalkan niatnya untuk menunaikan ibadah puasa. Dalam ibadah puasa, melafalkan niat disunnahkan, berarti dalam ibadah yang lain juga dianjurkan karena sama-sama ibadah.
Perlu diketahui, bahwa dalam niat puasa, tidak harus menggunakan redaksi nawaitu shauma ghadin (saya niat puasa besok), bahkan boleh juga dengan redaksi ashumu ghadan (aku niat puasa besok) atau inni sha’imun ghadan (sungguh aku puasa besok). Demikian pula, dalam niat shalat, tidak harus dengan redaksi ushalli (saya niat shalat). Niat itu Urusan hati, Jadi tidak mesti di ucapkan.
Demikianlah ulasan mengenai Niat Puasa Senin Kamis, Mudah-mudahan bermanfaat, terimakasih