Rukun Islam. Sahabat yang dirahmati Allah SWT, Kali ini admin akan membahas mengenai rukun islan dan rukun iman. dikutip dari wikipedia Rukun Islam (Arab: أركان الإسلام arkān al-Islām; atau أركان الدين arkān al-dīn; "pilar-pilar agama") adalah lima tindakan dasar dalam Islam, dianggap sebagai pondasi wajib bagi orang-orang beriman dan merupakan dasar dari kehidupan Muslim.
Rukun Islam ada lima perkara, yaitu:
1. Mengucap dua kalimah syahadah.
Syahadat ini memiliki makna mengucapkan dengan lisan, membenarkan dengan hati lalu mengamalkannya melalui perbuatan. Adapun orang yang mengucapkannya secara lisan namun tidak mengetahui maknanya dan tidak mengamalkannya maka tidak ada manfaat sama sekali dengan syahadatnya.
Makna Syahadat (الشهادة asy-syahādah) berasal dari bahasa Arab berstatus sebagai kata benda masdar شَهَادَة , hasil perobahan dari kata kerja lampau (fi`il Madhi): syahida (شَهِدَ) yang artinya ia telah memberikan persaksian (he give witness); dengan dikasrahkan huruf Ha` (شَهِدَ بكسرالهاء). Arti harfiah syahadat adalah memberikan persaksian (witness, bear witness); memberikan ikrar setia, memberikan pengakuan (giving testimony).
Secara terminologi, syahadat diartikan sebagai pernyataan diri segenap jiwa dan raga atas persaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah (Rasul-Nya).
Dua Kalimat Syahadat
Syahadat terdiri 2 kalimat persaksian yang disebut dengan syahadatain, yaitu:
- Asyhadu an-laa ilaaha illallaah (ا شهد أن لا إله إلا الله) yg artinya: Saya bersaksi tiada Tuhan Selain Allah
- Wa asyhadu anna Muhammadan rasuulullaah (و اشهد أن محمد ر سو ل الله) yg artinya: dan saya bersaksi bahwanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah.
Menurut para ulama tauhid ushul al-din (pokok-pokok ilmu agama), berdasarkan 2 kalimat yang terdapat dalam syahadatain, menunjukkan tentang 2 makna, yaitu:
Pengakuan ketauhidan (Syahadat Tauhid).
Artinya, seorang muslim hanya boleh mengakui dan menyembah satu Tuhan, yaitu Allah (Makna Keesaan Tuhan: mengesakan Allah). Bukti Persaksian Syahadat Tauhid yaitu dengan tidak menyekutukan Allah dalam setiap perbuatan, amal ibadah, niat (i`tikad), dll (Poleteisme, berbuatsyirik)
Pengakuan Kerasulan (Syahadat Rasul).
Artinya, seorang muslim wajib mempercayai semua hal yg disampaikan / datang dari Rasulullah. Bukti Persaksian Syahadat Rasul seperti: mengikuti sunnah Rasulullah, menerima hadis Nabi Muhammad sebagai panduan wajib umat Islam.Syahadat Menurut Islam
Menurut pejelasan mayoritas Ulama, syahadat termasuk di dalam 5 rukun Islam (arkān-al-Islām أركان الإسلام) atau rukun agama (arkān ad-dīn أركان الدين) dan ditampilkan pada rukun pertama. Melaksanakan syahadat hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah.
Penggunaan Kalimat Syahadat
Kalimat syahadat dapat ditemukan pada beberapa ritual ibadah keislaman berikut ini:
Ketika seseorang pertama kali masuk Islam menjadi Muallaf, orang tersebut diwajibkan membaca ikrar 2 kalimat syahadat.
- Di dalam bacaan sholat pada bagian gerakan duduk tahiyyat sholat.
- Saat ritual membaca Ijab Kabul ikrar pernikahan dalam Islam
- Dalam hal-hal lainnya yg berhubungan dengan Islam
2. Mendirikan solat.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
Shalat merupakan ibadah yang sangat agung kedudukannya dan Shalat mendapat perhatian dan prioritas utama dalam Islam. Keutamaan salat dan kedudukannya diantara ibadah-ibadah yang lain
telah dijelaskan dalam Islam. Ia merupakan sarana penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Ia juga merupakan gambaran ketaatan seorang hamba akan segala perintah Tuhannya.
3. Menunaikan zakat
وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
Pengertian Zakat
Secara bahasa zakat memiliki dua makna (1) an-namau waz ziyadah (tumbuh dan bertambah), (2) at-Tathhir (membersihkan). Sedangkan secara istilah zakat berarti
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
Mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya.
Di dalam Alquran kata zakat disebut sebanyak 31 kali yang tersebar di 16 surat sebagai berikut: a. al-Baqarah 5 kali, b. an-Nisa 2 kali, c. al-Maidah 2 kali, d. al-A'raf 1 kali, e. at-Taubah 4 kali, f. Maryam 2 kali, g. al-Anbiya 1 kali, h. al-Hajj 2 kali, i. an-Nur 2 kali, j. an-Naml 1 kali, k. Luqman 1 kali, l. al-Ahzab 1 kali, M. Fushilat 1 kali, N. Mujadilah 1 kali, o. al-Muzammil 1 kali, p. al-Bayyinah 1 kali
Selain menggunakan kata zakat, Alquran menggunakan pula kata shadaqah sebagai kata ganti zakat, seperti
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ – التوبة : 103 -
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103
Berikut ini adalah Tabel Zakat:
TABEL HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Hanyalah zakat-zakat itu untuk para fakir, para miskin, amil-amil zakat, orangorang yang dijunakan hati mereka, memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang tenggelam di dalah hutang, fi sabilillah, dan Ibnu sabil, sebagai suatu kewajiban dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana. Q.s. At-Taubah:60
TABEL HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
No
|
Jenis
Harta
|
Nishab
|
Haul
|
Persentase dan waktu pengeluaran
|
1
|
Perak sebagai
simpanan
|
600 gram perak
|
Masa
waktu 1 tahun
|
2,5 %, dibayar tiap tahun
|
2
|
Emas sebagai
simpanan
|
90 gram emas
|
Masa
waktu 1 tahun
|
2,5 %, dibayar tiap tahun
|
3
|
Perak sebagai
perhiasan
|
Tanpa nishab
|
Tidak
ada
|
2,5 %, satu kali selama dimilki, dibayar
sebelum dipake.
|
4
|
Emas sebagai
perhiasan
|
Tanpa nishab
|
Tidak
ada
|
2,5 %, satu kali selama dimilki
|
5
|
Uang simpanan tunai
atau dalam bentuk surat berhaga
|
senilai 90 gram
emas
|
Masa
waktu 1 tahun
|
2,5 %, dibayar tiap tahun
|
6
|
Rikaz (barang temuan,
harta karun)
|
Tidak ada
|
Tidak
ada
|
20 %, dibayar saat diperoleh
|
7
|
Ma’adin (barang tambang), seperti besi,
timah, bauksit, almunium, tembaga, emas, perak, batubara,
|
Tidak
ada
|
Tidak ada
|
2,5 %, dibayar saat diperoleh
|
8
|
Arudh tijarah (Barang
dagangan)
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
2,5 % dari modal (barang) yang terjual
|
9
|
Zira’ah (hasil
pertanian)
|
5 wasaq (± 6,5 kwintal)
|
Tidak ada
|
10 % kalau disiram air hujan dan 5 % kalau
dengan tenaga manusia. Dikeluarkan setiap kali panen
|
10
|
Zakat fitrah
|
Tidak ada
|
Tidak ada
|
1 sha’ (2,5 Kg beras), dibagikan kpd mustahiq
setelah shubuh sebelum id selesai.
|
AL-AN’AM (BINATANG TERNAK).
Menurut dalil yang ada bahwa binatang ternak yang dizakati itu hanya tiga saja, yaitu, Unta, sapi dan kambing. Adapun selain dari tiga macam tersebut belum ditemukan riwayatnya yang jelas.
Ketiga macam binatang tersebut ada nisab dan haulnya, serta ada syarat tambahan yaitu yang mencari makan sendiri. (syarat tambahan ini dalailnya tegas pada kambing dan unta, untuk sapi belum jelas riwayatnya)
Nisab dan rincian jumlah yang harus dizakati.
a. Nisab unta lima ekor. b. Nisab sapi 30 ekor. c. Nisab kambing 40 ekor.
Rincian pembagian unta :
- 5 ekor s/d 9 ekor, zakatnya : 1 ekor kambing
- 10 ekor s/d 14 ekor, zakatnya : 2 ekor kamibing.
- 15 ekor s/d 19 ekor, zakatnya : 3 ekor kamibing.
- 20 ekor s/d 24 ekor, zakatnya : 4 ekor kambing.
- 25 ekor s/d 34 ekor, zakatnya : 1 ekor bintu makhadh (unta betina umur 1 tahun)
- 35 ekor s/d 45 ekor, zakatnya : 1 ekor bintu labun (unta betina umur 2 tahun)
- 46 ekor s/d 60 ekor, zakatnya : 1 ekor hiqqah (unta betina umur 3 tahun)
- 61 ekor s/d 75 ekor, zakatnya ; 1 ekor (unta betina umur 3 tahun)
- 76 ekor s/d 90 ekor, zakatnya : 2 ekor bintu labun.
- 91 ekor s/d 120 ekor, zakatnya : 2 ekor hiqqah.
Apabila lebih dari 120 ekor, maka tiap-tiap 40 ekor zakatnya seekor bintu labun, dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya seekor hiqqah.
Rincian pembagian sapi
- tiap 30 ekor sapi zakatnya seekor sapi jantan atau betina yang berumur setahun (tabi’ atau tabi’ah).
- tiap 40 ekor sapi zakatnya seekor sapi betina yang berumur dua tahun (musinnah).
- Kalau seseorang memiliki 120 ekor sapi, maka ia boleh memilih untuk mengeluarkan zakatnya antara 4 ekor tabi’/tabi’ah atau 3 ekor musinnah.
- Kalau seseorang punya 100 ekor sapi, maka ia harus keluarkan zakatnya seekkor musinnah dan dua ekor tabi’/tabi’ah, tidak boleh ia keluarkan tiga ekor tabi’/tabi’ah. Dan begitulah seterusnya.
Rincian pembagian kambing
- 40 ekor s/d 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing
- 121 ekor s/d 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing
- 201 ekor s/d 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
- apabila lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap seratus zakatnya seekor kambing.
- Tentang zakat kambing ini tidak ditentukan umurnya, maka kita mengambil kebiasaannya, jadi bukan anak kambing yang masih menyusu.
5 % jika dalam pengelolaannya memerlukan biaya pengairan, dan 10 % bila diairi oleh hujan.
Kata
mustahiq berasal dari kata haq yang artinya benar. Maka kata mustahiq
digunakan untuk orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan muzaki
artinya orang yang membersihkan diri dan hartanya dalam arti yang khusus, yaitu
yang membersihkan diri dan hartanya dengan cara mengeluarkan
sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan zakat. Jika bagi muzaki wajib
mengeluarkan zakat maka bagi mustahik sekedar boleh menerima zakat. Maka yang
dibenarkan menerima zakat atau dengan kata lain yang berhak menerima zakat
adalah yang ditentukan oleh Allah swt. karena AlIah-lah
yang menetapkan kewajiban zakat dengan segala ketentuan dan peraturannya.
Tentang
orang-orang yang berhak menerima zakat ini telah ditetapkan oleh Surat
Al-Baraah ayat 60. Allah swt berfirman.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَالله ُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
Hanyalah zakat-zakat itu untuk para fakir, para miskin, amil-amil zakat, orangorang yang dijunakan hati mereka, memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang tenggelam di dalah hutang, fi sabilillah, dan Ibnu sabil, sebagai suatu kewajiban dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana. Q.s. At-Taubah:60
Kriteria Ashnaf
1. Fuqara (Fakir)
orang yang tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (primer).
2. Masakin (Miskin)
orang yang mempunyai harta dan tenaga,
tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
Dengan
menerima bagian zakat tersebut diharapkan mereka (fakir & miskin) akan
terlepas dari keadaan tersebut.
3- Amilin
'Amilin
ialah yang mendapat tugas untuk mengambil, memanggul, mengangkut yang berkaitan
dengan tenaga kasar, dan diberi bagian zakat sekedar untuk mengganti dan
menutup keperluan belanjanya.
4- Mu'alafatu Qulubuhum (yang
dijinakkan hati mereka)
a. Orang kafir yang apabila diberi
Zakat dapat menghentikan gangguannya atau bahkan mendukung terhadap Islam dan
Muslimin
b. Orang Muslim yang dikhawatirkan
kemurtadannya atau masih perlu dukungan dan dorongan agar tetap di dalam
keislaman.
5- Riqab
Untuk
membebaskan hamba sahaya baik dengan cara dibeli langsung atau melalui proses
mukatabah, yaitu si hamba
diberikan kesempatan untuk bebas tetapi harus berusaha mencari biaya sendiri
untuk menebus kebebasan dirinya.
6- Gharimin
Orang
yang tenggelam di dalam hutang, yaitu orang yang pada waktu mampu ia banyak
berhutang dan pada waktu ia jatuh manjadi fakir dalam ukuran tidak mampu untuk
membayar hutang. Dan ia diberi seukuran utangnya agar terbebas dari
penderitaannya.
7- Fi Sabilillah
Sabilillah
itu ialah jalan yang menjadi perantara sampainya kepada keridoan Allah swt.
baik melalui perang fisik ataupun melalui pengkajian dan penyebaran ilmu Islam
dan lain-lain yang bersifat memperjuangkan
dan meninggikan kalimat Allah.
8- Ibnu Sabil
Orang
yang kehabisan bekal atau ongkos di perjalanan sehingga terlantar, ia tidak
dapat kembali ke kampungnya.
4. Berpuasa di bulan Ramadhan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
Puasa Merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu di antara sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
5. Menunaikan haji di Mekah bagi yang mampu.
Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Kuasa (mampu}
- Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
- Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
- Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
- Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
- Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
- Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
- Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
- Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
- thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
- berpakaian ihram dan serba putih.
- berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Berikut ini adalah Rangkuman Manasik Haji "sumber pp persis"
1. Iman kepada Allah
Seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah hingga dia mengimani 4 hal: Mengimani adanya Allah. Mengimani rububiah Allah, bahwa tidak ada yang mencipta, menguasai, dan mengatur alam semesta kecuali Allah. Mengimani uluhiah Allah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari semua sembahan selain Allah Ta’ala. Mengimani semua nama dan sifat Allah (al-Asma'ul Husna) yang Allah telah tetapkan untuk diri-Nya dan yang Nabi-Nya tetapkan untuk Allah, serta menjauhi sikap menghilangkan makna, memalingkan makna, mempertanyakan, dan menyerupakanNya.
2. Iman kepada Malaikat-malaikat Allah
Mengimani adanya, setiap amalan dan tugas yang diberikan Allah kepada mereka.
3. Iman kepada Kitab-kitab Allah
Mengimani bahwa seluruh kitab Allah adalah ucapan-Nya dan bukanlah ciptaanNya. karena kalam (ucapan) merupakan sifat Allah dan sifat Allah bukanlah makhluk. Muslim wajib mengimani bahwa Al-Qur`an merupakan penghapus hukum dari semua kitab suci yang turun sebelumnya.
4. Iman kepada Rasul-rasul Allah
Mengimani bahwa ada di antara laki-laki dari kalangan manusia yang Allah Ta’ala pilih sebagai perantara antara diri-Nya dengan para makhluknya. Akan tetapi mereka semua tetaplah merupakan manusia biasa yang sama sekali tidak mempunyai sifat-sifat dan hak-hak ketuhanan, karenanya menyembah para nabi dan rasul adalah kebatilan yang nyata. Wajib mengimani bahwa semua wahyu kepada nabi dan rasul itu adalah benar dan bersumber dari Allah Ta’ala. Juga wajib mengakui setiap nabi dan rasul yang kita ketahui namanya dan yang tidak kita ketahui namanya.
5. Iman kepada Hari Akhir
Mengimani semua yang terjadi di alam barzakh (di antara dunia dan akhirat) berupa fitnah kubur (nikmat kubur atau siksa kubur). Mengimani tanda-tanda hari kiamat. Mengimani hari kebangkitan di padang mahsyar hingga berakhir di Surga atau Neraka.
6. Iman kepada Qada dan Qadar, yaitu takdir yang baik dan buruk
Mengimani kejadian yang baik maupun yang buruk, semua itu berasal dari Allah Ta’ala. Karena seluruh makhluk tanpa terkecuali, zat dan sifat mereka begitupula perbuatan mereka adalah ciptaan Allah.
Demikianlah pembahasan mengenai Rukun Iman dan Rukun Islam, Semoga bermanfaat dan sedikitnya menambah wawasan anda mengenai hal tersebut. Terimakasih.