Doa Mandi Wajib. Sahabat bidiman Urusan mandi memang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari guna supaya tubuh kita bersih dan terhindar dari penyakit, tapi kalo urusan mandi wajib kadang orang menyepelekan hak tersebut, padahal itu adalah wajib (guna membersihkan hadas). sebelum kepada doa dan tata caranya.kita harus tahu dulu apa itu hadast. Hadast besar adalah hadast yang disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian mandi, sebab-sebab harus mandi besar dan tata cara mandi sesuai dengan sya'riat. Berikut ini adalah tata cara dan
Mandi yang dalam reteratur Bahasa ‘Arab Al-ghoslu/ الغسل mempunyai dua arti, yaitu arti menurut bahasa dan istilah. Bacaan Doa Mandi Wajib
Mandi / الغسل menurut bahasa adalah mencucurkan air pada secara mutlak. Sedangkan ghoslu menurut istilah adalah :
سيلان الماء على جميع البدن مع النية ( مغنى المحتاج : ج 1/68 )
B. DASAR HUKUM MANDI
Dasar hukum disyariatkannya mandi adalah firman Allah :
وإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَرُوْا ﴿ النساء: 43 ﴾
“ Dan jika kalian dalam keadaan sedang junub, maka bersucilah ( mandilah )[ QS : An-Nisa’ : 43]Ayat ini mengandung perintah untuk mensucikan ( bermandi ) seluruh badan, kecuali sesuatu anggota badan yang sulit untuk dibersihkannya seperti biji mata, karena dengan membersihkannya justru akan menimbulkan madhorot. [Fiqhul Islam waadillatuhu I/359]
C. HIKMAH MANDI
Perlu kita maklumi bersama bahwa setiap ada perintah baik wajib maupun sunah sudah pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Begitupun dengan mandi ada hikmahnya. Diantara hikmahnya itu adalah :
* Halalnya sesuatu yang tadinya haram dengan sebab hadast;
* Mendapatkan pahala, karena melaksanakan perintah Allah;
* Mendekatkan diri ( taqorrub ) pada Allah
D. SEBAB-SEBAB MANDI
Sebab-sebab mandi ini artinya sesuatu hal yang mewajibkan mandi yang sering dikenal dikalangan ulama fiqh dengan sebutan hadast akbar. Artinya hadast yang banyak hal-hal yang diharamkan karenanya yang akan disebutkan nanti atau dikarenakan cara menghilangkannya harus membasuh seluruh badan. Sebagaimana mereka menyebut hal-hal yang mewajibkan wudhu disebut dengan hadast kecil, dikarenakan cara menghilangkannya hanya membasuh dan mengusap pada bagian anggota badan tertentu atau dikarenakan hal-hal diharamkannya tidak sebanyak atau seberat hadst besar.
Jika ada hal-hal berikut ini seseorang harus dimandikan (orang yang meninggal dunia selain yang syahid) atau mandi.Berikut adalah hal-hal yang mewajibkan mandi yang berjumlah lima hal :
1. Kematian.
Kematian adalah tidak adanya kehidupan pada seseorang yang disebabkan karena terlepasnya ruh dari jasad. Apabila hal ini sudah berada pada seorang muslim yang bukan karena mati syahid ,maka wajib dimandikan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist: yang mana Nabi Muhammad SAW berkata, ketika ada seseorang yang terjatuh dari kendaraannya (kuda) kemudian dia terjatuh :
عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :(( اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِى ثَوْبَيْنِ )) متفق عليه
“ Dari Ibnu Abaas RA telah berkata : Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Basuhlah ( mandikanlah ) dia dengan air dan bubuk kayu bidara. Dan kafanilah dia dalam balutan dua baju “ .HR Bukhori muslim.Dari hadist di atas jelaslah ada perintah memandikan yang menunjukan adanya kewajiban untuk memandikan orang yang sudah meninggal dunia.
2. Keluar mani ( Sperma )
Keluar sperma merupakan salah satu yang mewajibkan mandi, jika sperma itu memang sperma yang keluar dari dirinya sendiri pada yang pertama kali, baik dari tempat biasanya seperti kemaluan laki-laki atau wanita ataupun bukan dari tempat biasanya seperti tulang rusuk atau kaki yang retak atau patah, walupun sperma itu keluarnya setelah selesai mandi, tetap saja wajib mandi lagi. Hal ini berdasarkan sebuah hadist :
عَنْ أُمِّ سَلْمَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَا قَالَتْ (( جَائَتْ اُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ هَلْ عَلَى اْلمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَّ احْتَلَمَتْ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِذَا رَائَتِ الْمَاءَ )) متفق عليه
“ Dari Ummi Salamah RA telah berkata: Telah datang Ummi Sulaim kepada Rosulallah SAW , kemudian dia berkata Sesungguhnya Allah tidak akan mengangap malu dari kebenaran. Apakah atas wanita ada kewajiban mandi jinabat apabila dia bermimpi ? Beliau menjawab : ia wajib mandi jinabat jika melihat air ( sperma/ mani ) “, HR Bukhori Muslim
3. Bersetubuh
Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya kemaluan laki-laki pada yang berlubang ( kemaluan atau anus/dubur ) seorang wanita.
Dari definisi di atas para ulama menafsirkan arti persetubuhan itu secara luas dengan tafsiran sebagai berikut :
- Baik disengaja ataupun tidak;
- Berereksi atau tidak;
- Disukai atau tidak;
- Memakai pelapis seperti kondom atau tidak;
- Mengeluarkan sperma/ejakulasi atau tidak;
- Orang yang disetubuhinya hidup atau mati;
- Yang disetubuhinya manusia ataupun binatang.
Hal ini didasarkan pada firman Allah :
وإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَرُوْا ﴿ النساء: 43
“ …….Dan jika kalian terbukti dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah ). QS Al=Maidah ;6)Dan sebuah hadist sebagai berikut :
عن عائشة رضى الله عنها قالت :قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم :(( اذا جلس بين شعبها الاربع ومس الختان فقد وجب الغسل وفى رواية مسلم : وان لم ينـزل ))رواه البخارى 291
“ Dari Aisyah RA berkata : Telah bersabda Rosulallah SAW : Apabila seseorang telah duduk diantara cabang-cabang yang empat (dari badan wanita ) dan telah bersentuhan khitan dengan khitan yang lainnya, maka sunguh telah mewajibkan padanya akan mandi “ dalam satu riwayat Imam Muslim- walaupun tidak sempat mengeluarkan sperma. HR Bukhori 291
4. Haid dan Nifas
Apabila seorang wanita telah benar-benar suci dari darah haid dengan cara meletakan kapas atau menempelkan pembalut lebih dalam pada kemaluannya, sedangkan kapas dan atau pembalut itu tetap putih, maka wajib baginya untuk bersuci dengan mandi jinabat. Hal ini didasarkan atas fiman Allah :
وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَـزِلُوْا النِّسَاءَ فى اْلمَحِيْضِ وَلاتَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَاِذَا تَطَّهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ (البقرة :222)
Dan mereka bertanya padamu tentang darah haid. Katakanlah ia adalah ganguan, maka asingkanlah wanita diwaktu haid dan janganlah mendekatinya hingga mereka bersuci/ mandi .Maka apabila telah bersuci ( mandi ) datangilah/ setubuhilah mereka “ QS Al-Baqoroh : 222
Menurut Imam Nawawie dalam kitab Al-Majmu’ III/111” bahwa ayat ini menunjukan keharusan seorang istri menyerahkan diri untuk digauli. Hal ini tidak dibolehkan kecuali dengan mandi terlebih dulu. Disamping ayat di atas, ada lagi sebuah hadist :
عن عائشة رضى الله عنها قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِفَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِى حُبَيْشٍ: (( إِذاَ أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى )) متفق عليه
“ Dari Aisyah RA telah berkata : Rosulallah SAW telah bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy “, Apabila datang haid maka tinggalkanlah sholat. Dan apabila darah haid itu telah berlalu ( suci ), maka mandilah dan sholatlah “, HR Bukhori Muslim
Disamping firman Allah dan Hadist di atas, juga ijma’ ulama “ mewajibkan mandi dengan sebab terputusnya darah haid/ sucinya darah “. Di antara ulama itu Ibnu Munjir, Ibnu Jarir at Thobari.
Adapun Darah nifas, maka apabila sudah terputus/ suci, maka wajib pula wanita bersuci/ mandi, karena darah nifas adalah kumpulan darah haid yang tidak keluar selama wanita hamil dan juga diharamkan bagi wanita yang nifas, sholat, berpuasa dan bersetubuh. Oleh karena itu diwajibkan mandi jika akan melakukan yang di atas.[ Al-Majmu’ 3/110]
Sebab - sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
- Bersetubuh
- Keluar air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
- Mati yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
- Selesai haid (menstruasi)
- Selesai Nifas
Tata Cara dan Doa Mandi Wajib
- Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
- Berwudhu / membasuh anggota wudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat, untuk bilangannya spt wudhu mau sholat.
- Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
- Untuk doa mandi wajib kami belum mendapat keterangan yang sharih. jadi alangkah baiknya ketika hendak mandi kita tidak lupa menbaca basmallah. ("Bismillahir rahmaanir rahiim).
Demikianlah Ulasan mengenai Tata cara dan doa mandi wajib, semoga bermanfaat. terimakasih.