Laman

Kumpulan Doa seperti: Doa Qunut, Doa Doa Harian, Doa Tahniah , Doa Doa Nabi, Doa Sholat, dan Ayat-Ayat Al-Qur'an serta hadist Shohih

Doa Zakat Fitrah Dan Pembahasannya

Doa Zakat Fitrah. Sahabat budiman kali ini admin akan sedikit menyajikan informasi mengenai doa zakat pitrah dan pembahasannya. tapi sebulum membahas kepada doa, kita ulasan mengenai zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu dari ibadah mahdhah yang bersifat maliyyah, yang ketentuannya telah diatur dalam Al-quran dan sunah Rasul. 



Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang mampu, yakni yang memiliki satu sha' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak, bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya. 


Doa Zakat Fitrah
Zakat Fitrah


Dan bila orang yang menjadi tanggungannya itu banyak, maka penuhilah dalam ukuran yang telah ditetapkan hukum sebagaimana mestinya. Sedangkan dalam masalah "kemampuan", maka diri sendirilah yang lebih layak ditanya. 

Kita semua meyakini bahwa Nabi saw. mengeluarkan zakat fitrah dan memerintahkan agar mengeluarkannya setelah salat subuh. Namun pada kenyataannya tidak sedikit orang atau lembaga-lembaga jami zakat ('amil) yang merasa kesulitan untuk melaksanakan pembagian zakat fitrah sesuai dengan ketentuan diatas, dengan alasan alokasi waktunya terlampau singkat, serta ruang lingkup masyarakat yang kian luas. 

Kenyataan ini telah mendorong kalangan para ulama, di antaranya Dr. Yusuf Qardhawi, untuk meneliti kembali serta mengkaji ulang maksud nash Nabi yang berhubungan dengan ketentuan waktu pelaksanaan zakat fitrah tersebut. Pada akhirnya menurut analisis penulis beliau berkesimpulan bahwa hadis yang menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat dimasa itu, sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat fitrah tersebut. Jadi, tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan sempitnya waktu untuk itu. (lihat, bagaimana memahami Hadis Nabi, 1993 : 144) 

Pemikiran ini telah mendorong penulis untuk menelaah kembali kemutlakan makna "amara" yang digariskan oleh Rasulullah dalam hadis berikut ini. 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا أَنَّ النَّبِيَّ (صلعم) أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ – رواه البخاري - 

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menggurui, mengkritik, apalagi membantah pemikiran Syekh al- Qardhawi yang sudah diakui secara meluas sebagai seorang ahli fiqih terkemuka masa ini, atau para ulama yang sependapat dengan beliau, tetapi lebih diarahkan untuk menjadi bahan perbandingan, khususnya bagi mereka yan.g bergelut dalam bidang perzakatan di lembaga-lembaga jami' zakat, yang merasa kesulitan untuk melaksanakan pembagian zakat fitrah sesuai dengan instruksi dari Rasulullah saw. 
Waktu pembagian zakat fitrah 

Zakat fitrah adalah ibadah yang "mudhayyaq", tertentu dan terbatas waktunya. Untuk itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya. 

Abu Sa'id pernah menjelaskan : 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ (صلعم) يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ – رواه البخاري - 

Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata, “Pada zaman Rasulullah saw., kami (para sahabat) mengeluarkan (zakat fitrah sebanyak) satu sha' dari makanan pada hari fitri”. H.r. Al-Bukhari. 

Keterangan Abu Sa'id di atas menjadi petunjuk bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang berlaku di zaman Rasulullah adalah pada siang hari raya fitri, bukan pada malam hari. 

Perbuatan para sahabat diatas merupakan pengalaman dari instruksi Rasulullah, sebagaimana yang pernah diterangkan oleh ibnu Umar : 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهمَا أَنَّ النَّبِيَّ (صلعم) أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ – رواه البخاري - 

Dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Nabi saw. telah memerintah mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang keluar untuk salat (hari raya)". H.r. Al-Bukhari 

Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut : 
كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ 

"Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)". H.r. Tirmidzi. 

Berdasarkan keterangan Ibnu Umar diatas, maka semakin jelaslah makna "yaumal fitri" itu, ialah bukan sepanjang hari raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat. 

Untuk lebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :
أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ 

"(maksud hadis itu) ialah sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri (siang hari) dan setelah salat subuh". Fathul Bari, III : 439) 

Kemudian 'Ikrimah menegaskan pula : 

"Seseorang mendahulukan zakatnya pada "hari raya fitri" dihadapan salatnya, karena Allah telah berfirman, 'Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat' ". (Ibid,.) 

Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fitri sampai selesai salat 'ied setempat. Hal itu bukan hanya dicontohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan ataupun kelembagaan (jami' zakat). 

Yang menjadi permasalahan, apakah ketetapan ini berkaitan dengan suatu 'illah (alasan, sebab) tertentu ? Dalam hal ini, penulis tidak sependapat dengan pemikiran Syekh al-Qardhawi di atas, mengingat tidak adanya dalil dari seorang sahabat pun yang menetapkan tentang perubahan waktu tersebut setelah Rasulullah saw. wafat, sekalipun situasi dan kondisinya telah berubah. 

Adapun tindakan mereka yang mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya, maka keterangan ini tidak bisa dipakai dalil bahwa ketentuan waktu di atas hanya berlaku bagi masyarakat di zaman Rasul saja. 

Adapun alasannya adalah sebagai berikut : 

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّهم عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ – رواه البخاري - 

"Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang menerimanya, dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya". H.r. Al-Bukhari 

Riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu diserahkan ? Namun di dalam riwayat Imam Malik, hal itu dijelaskan sebagai berikut : 

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ 

Dari Nabfi "Sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada yang mengumpulkan zakat (jami' zakat) dua hari atau tiga hari ( menjelang hari raya)". 

Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat sebagai amanat untuk di bagikan kepada para mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah di praktekkan oleh Abu Sa'id beserta semua para sahabat lainnya. 

Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub. "Aku bertanya, 'Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah ? 'Ia menjawab, 'Apabila amil zakat telah ada (dibentuk)'. Aku bertanya lagi, 'Kapan amil itu di bentuk?'. Ia menjawab, 'satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri' ". Fathul Bari, III : 440-441 

Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari) menegaskan dalam naskah al-Shaghani bahwa "mereka memberikan zakat fitrah (sebelum hari raya) lil jam'i (untuk di kumpulkan) la lil fuqara (bukan kepada fakir-miskin)". (Ibid,.). 

Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah - setelah salat subuh hingga selesai salat ied setempat - adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu. 
Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis 

Kita memaklumi bahwa di masa sahabat, lingkup masyarakat kian meluas, tempat-tempat kediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak. 

Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berdasarkan pengetahuan mendalam para sahabat akan hikmah ajaran agama, maka instruksi Rasulullah dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai syarat maqbul dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu merekapun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan. 

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat di atas, mereka (para amil) dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus, menagih, dan membagikan zakat kepada para mustahiq yang ada pada masa itu. 

Berdasarkan petunjuk diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa para sahabat tidak mengkondisikan hukum syara’ (ketentuan waktu) sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas 'amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., Wallahu A'lam. (Ust. amin Mukhtar)


Pengertian Zakat Fitrah 

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103

Fitrah

Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:



فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ 

“Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.”

Ayat ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Karena itu Nabi bersabda 


كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ - رواه البخاري - 

Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. H.R. Al-Bukhari.


Kewajiban zakat fitrah

Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari :



قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ - رواه البخاري - 

Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied. (H.R.Al-Bukhari) 

Berdasarkan hadis ini jelaslah bahwa mengeluarkan zakat itu diwajibkan kepada setiap individu muslim, sebesar satu sho' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu. Apabila ternyata mengeluarkannya lebih, itu menjadi sadaqah dan hal itu lebih baik daripada kurang. 

Kata shagir (anak kecil) itu menyakup bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila pada tanggal 1 Syawal usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan. 

Waktu membagikan Zakat Fitrah 

Menyampaikan zakat kepada para mustahik atau arang-orang yang berhak menerimanya adalah setelah salat subuh sampai saat orang-orang keluar untuk mengerjakan salat iednya pada waktu setempat. 

Hal ini berdasarkan keterangan-keterangan sebagai berikut, dari Abu Sa'id Al-Khudri

كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَ الطَّعَامِ - رواه البخاري - 

Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu sho' dari makanan. (H.R. Al-Bukhari) 

Hadis ini menggunakan kata yaum yang artinya hari ied, dan yang disebut hari itu adalah setelah masuk waktu subuh. Seperti kalau orang mengatakan yaumul jum'ati atau hari jum'at, tentu saja maksudnya setelah masuk waktu subuh sampai sore harinya. Di dalam hadis lain diterangkan 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم - 

Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya). (H.R. Muslim, I : 393) 

Dengan kedua keterangan ini jelaslah bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah dan diserahterimakan kepada para mustahiqnya adalah sejak waktu subuh sampai sebelum orang-orang keluar menuju tempat shalat. Dan kita sama-sama telah mafhum bahwa yang namanya qobla atau sebelum itu tentulah waktunya tidak jauh, seperti qabla dzuhur, qabla magrib dan lain-lain. Maka demikian pula sebelum orang-orang keluar menuju tempat 'iednya. 

Didalam hadis diatas sahabat menjelaskannya dengan menggunakan kata amara (Rasululah memerintah). Maka mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan waktu subuh itu adalah perintah Rasulullah yang telah dilaksanakan oleh para sahabatnya. 

Jadi sehari atau dua hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan atau untuk menserahterimakannya kepada yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, dan lain-lain. Melainkan memberikan atau menitipkannya kepada jami' zakat. 

Ada yang suka memberikan zakat itu pada waktu sehari atau dua hari sebelum hari raya. Perbuatan ini tentulah tidak salah apabila yang dimaksud memberikan itu kepada jami' zakat dan bukan penyerahan sebagai pengalihmilikan kepada para mustahiqnya, bahkan boleh dititipkan sebulan sebelumya. dan praktek seperti ini sama dengan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar, bahwa beliau suka mengeluarkan zakat kepada jami' zakat sehari atau dua hari sebelumya. 

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ الله ُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ. 

Dan adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada yang diberi tugas untuk menerimanya (jami'z zakat) dan adalah meraka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (H.R.Al-Bukhari). 

Berdasarkan keterangan-ketarangan tersebut tersebut, dapat kita ringkaskan bahwa zakat fitrah boleh terlebih dahulu diserahkan kepada jami'uz zakat untuk dibagikan pada waktunya, yaitu pada hari raya antara salat subuh dan salat ied. Karenanya orang yang mau memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, hendaklah ia memberikannya pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada hari raya, antara subuh dan salat hari raya setempat. 

Lebih lanjut Imam Al-Bukhari menegaskan dalam naskah Shagani, bahwa mereka memberikan zakat fitrah sebelum hari raya itu lil jam'i (untuk dikumpulkan) la lil fuqara (bukan kepada faqir miskin). (Fathul Bari, III : 293) 

Dalam Riwayat Ibnu Huzaimah dan riwayat Imam Maliki, Ibnu Umar menerangkan, bahwa penyerahan zakat fitrah sebelum hari raya sehari atau dua hari itu kepada "aladzina yajma'u indahum" yaitu kepada orang yang menampung zakat tersebut. Kemudian di dalam riwayat Muslim ada keterangan bahwa Abu Hurairah pernah dititipi zakat Ramadhan, yang dapat dikatakan sebagai wakil jami'uz zakat. 

Abu Hurairah berkata, "Rasulullah telah mewakilkan kepada saya untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitrah)". (Misykat : 185) 

Ibnu Tin mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "qabla khurujinnas..." adalah sebelum orang keluar untuk salat hari raya fitri setelah fajar. 

Karena itu orang yang memberikan zakat itu sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka akan menjadi sadaqah biasa. 

"Seseorang mendahulukan zakatnya pada hari raya fitri (bukan malam) dihadapan sembahyangnya, karena Allah telah berfirman ; Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya. Dan kemudian ia sembahyang. (Fathul Bari, III : 292) 

Para Mustahik Zakat 

Kata mustahiq berasal dari kata haq yang artinya benar. Maka kata mustahiq digunakan untuk orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan muzaki artinya orang yang membersihkan diri dan hartanya dalam arti yang khusus, yaitu yang membersihkan diri dan hartanya dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan zakat. Jika bagi muzaki wajib mengeluarkan zakat maka bagi mustahik sekedar boleh menerima zakat. Maka yang dibenarkan menerima zakat atau dengan kata lain yang berhak menerima zakat adalah yang ditentukan oleh Allah swt. karena AlIah-lah yang menetapkan kewajiban zakat dengan segala ketentuan dan peraturannya. 

Tentang orang-orang yang berhak menerima zakat ini telah ditetapkan oleh Surat Al-Baraah ayat 60. Allah swt berfirman. 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَالله ُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. 

Hanyalah zakat-zakat itu untuk para fakir, para miskin, amil-amil zakat, orangorang yang dijunakan hati mereka, memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang tenggelam di dalah hutang, fi sabilillah, dan Ibnu sabil, sebagai suatu kewajiban dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana. Q.s. At-Taubah:60 

Kriteria Ashnaf 

1. Fuqara (Fakir) 
orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (primer). 

2. Masakin (Miskin) 
orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer). 
Dengan menerima bagian zakat tersebut diharapkan mereka (fakir & miskin) akan terlepas dari keadaan tersebut. 

3- Amilin 
'Amilin ialah yang mendapat tugas untuk mengambil, memanggul, mengangkut yang berkaitan dengan tenaga kasar, dan diberi bagian zakat sekedar untuk mengganti dan menutup keperluan belanjanya. 

4- Mu'alafatu Qulubuhum (yang dijinakkan hati mereka) 
a. Orang kafir yang apabila diberi Zakat dapat menghentikan gangguannya atau bahkan mendukung terhadap Islam dan Muslimin 
b. Orang Muslim yang dikhawatirkan kemurtadannya atau masih perlu dukungan dan dorongan agar tetap di dalam keislaman. 

5- Riqab 
Untuk membebaskan hamba sahaya baik dengan cara dibeli langsung atau melalui proses mukatabah, yaitu si hamba diberikan kesempatan untuk bebas tetapi harus berusaha mencari biaya sendiri untuk menebus kebebasan dirinya. 

6- Gharimin 
Orang yang tenggelam di dalam hutang, yaitu orang yang pada waktu mampu ia banyak berhutang dan pada waktu ia jatuh manjadi fakir dalam ukuran tidak mampu untuk membayar hutang. Dan ia diberi seukuran utangnya agar terbebas dari penderitaannya. 

7- Fi Sabilillah 
Sabilillah itu ialah jalan yang menjadi perantara sampainya kepada keridoan Allah swt. baik melalui perang fisik ataupun melalui pengkajian dan penyebaran ilmu Islam dan lain-lain yang bersifat memperjuangkan dan meninggikan kalimat Allah. 

8- Ibnu Sabil 
Orang yang kehabisan bekal atau ongkos di perjalanan sehingga terlantar, ia tidak dapat kembali ke kampungnya. 


Kesimpulan 

1. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap individu muslim, bukan karena kaya atau miskinnya. 
2. Besarnya adalah 1 sho' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu untuk setiap muslim 
3. Dikeluarkan atau diserahkan kepada mustahiq setelah salat subuh sebelum shalat iedul fitri, apabila dikeluarkan sebelum atau sesudah waktu yang telah ditetapkan menjadi shadaqah biasa dan berarti tidak menunaikan zakat. 
4. Boleh dititipkan kepada amil atau Jami’ zakat, dengan syarat amil tersebut amanah, yaitu tepat aturan (waktu pembagian seperti pada point 3) dan sasaran (mustahiq sesuai Alquran dan asas skala prioritas) 
5. Siapa pun boleh menerima zakat selama termasuk kepada salah satu mustahik yang delapan macam itu. 
6. Penerima zakat boleh mewakilkan/diwakili karena ada sebab syar’i, dan selama wakil itu dapat dipercaya (amanah).


Doa Zakat Fitrah

Untuk Masalah Doanya saya kutif dari beberapa website islam dianatara sebagai berikut: 

Bagaimana doa zakat fitrah (zakat fitri)
Adakah doa zakat fitrah pada waktu menjelang idul fitri?

Jawaban:
Tidak ada doa khusus ketika membayar zakat fitri (zakat fitrah).
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam) ditanya, “Apakah ada bacaan khusus ketika membayar zakat fitri? (doa zakat fitrah)”

Mereka menjawab, “Alhamdulillah, kami tidak mengetahui adanya doa tertentu (doa zakat fitrah) yang diucapkan ketika membayar zakat fitri. Wa billahit taufiq.”

Fatwa Lajnah yang tercantum di http://www.islamqa.com/ar/ref/27015

Bagi yang ingin berdoa (doa zakat fitrah), memohon kepada Allah agar Dia mengabulkan amalnya. Misalnya, bisa dengan membaca doa,

اللّهُمَّ تَقَبَّل مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ

“Ya Allah, terimalah amal dariku. Sesungguhnya, Engkau Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Hanya saja, doa ini berlaku untuk semua bentuk ibadah, tidak hanya pada zakat (doa zakat fitrah) Allahu a’lam.



Demikianlah yang admin bisa sajikan mengenai Zakat Fitrah dan Doa Zakat Fitrah, Mudah-mudah di fahami, amdin yakin bahwa anda semuanya pasti lebih bijak dalam memilih mana yang mesti diamalkan dan mana yang harus kita tinggalkan. Terimakasih
Facebook Twitter Google+
Back To Top