Laman

Kumpulan Doa seperti: Doa Qunut, Doa Doa Harian, Doa Tahniah , Doa Doa Nabi, Doa Sholat, dan Ayat-Ayat Al-Qur'an serta hadist Shohih

Bacaan Doa Pernikahan dan Terjemahnya

Doa Pernikahan . Sahabat yang dirahmati Allah, Kali ini admin akan sedikit membahasan mengenai doa Pernikahan, Sebelum kepada doa pernikahan alangkah baik kita tahu dulu lebih jauh apa dimaksud dengan Pengertian pernikahan dan bagaimana prosesi pernikahan, serta hukum pernikahan. yang  dianjukan oleh Rosulullah Saw.  Dalam  Alquran menggunakan kata nikah untuk makna “Perjanjian antara laki-laki dan wanita untuk bersuami istri”, di samping -secara majazi- diartikan dengan “hubungan seks”. Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa pada mulanya kata nikah digunakan dalam arti “berhimpun”. 

Bacaan Doa Pernikahan dan Terjemahnya


Alquran juga menggunakan kata zawwaja dari kata zauj yang berarti “pasangan” untuk makna di atas. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalam berbagai bentuk dan maknannya terulang tidak kurang dari 80 kali. 

Secara umum Alquran hanya menggunakan dua kata ini untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah. Dan kata-kata ini mempunyai kaitan hukum dengan ijab qabul pernikahan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian. bukan sekedar perjanjian atau sahnya hubungan syahwat. Tetapi nikah itu merupakan mitasqan ghalizha, yaitu perjanjian suci, perjanjian sakral yang menunjukkan kepada kesanggupan untuk melaksanakan segala aturan Allah dalam urusan rumah tangga. Karena itulah Rasulullah bersabda


النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رغب عن سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي – رواه ابن ماجة - 

Nikah itu bagian dari sunnahku. Barangsiapa membenci sunnahku, maka dia bukan dari golonganku. 

Hadis ini hendak menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam itu sangat berbeda dengan pernikahan yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyyah, di antaranya sepuluh orang berzina dengan seorang wanita. Apabila ia hamil kemudian melahirkan, ia menunjuk salah seorang di antara laki-laki itu sambil berkata:”ini adalah anakmu”. Sejak itu laki-laki tersebut sah menjadi suaminya. 

Ketika Allah mengutus Nabi Muhamad, segala bentuk pernikahan jahiliyyah dihapus dan ditetapkan cara pernikahan menurut Islam. 

Lafazh Ijab Qabul 

A. Nabi saw. pernah bersabda kepada seorang laki-laki yang mau nikah kepada seorang wanita. 

زوجتكها -رواه البخاري و مسلم - 

Lafazh ini dapat diartikan dua macam: 
1. Aku nikahkan kamu (laki-laki) dengan dia (wanita). 
2. Aku nikahkan dia (wanita) dengan kamu (laki-laki). 

B. Nabi saw. pernah bersabda: 

ملكتكها - رواه مسلم - 

Lafazh ini dapat diartikan dua macam 
1. Aku menjadikan kamu (laki-laki) sebagai milik dia (wanita). 
2. Aku menjadikan dia (wanita) sebagai milikmu (laki-laki) 

C. Rasul juga pernah mengucapkan: 

أمكناكها -رواه البخاري- 

Lafazh ini dapat diartikan dua macam: 
1. Aku menyerahkan kamu (laki-laki) kepada dia (wanita). 
2. Aku menyerahkan dia (wanita). kepadamu (laki-laki). 

Ketiga macam lafazh di atas menunjukkan bahwa boleh menikahkan laki-laki kepada wanita atau sebaliknya. Meskipun demikian, dalam ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi seringkali kita dapatkan wanita yang dinikahkan kepada laki-laki. 

Terlambat Menjawab Penghulu 
Tidak ada halangan bagi pengantin laki-laki terlambat dalam menyambut ijab penghulu dan tidak terbatas kapan saja pengantin laki-laki menjawab ijab tersebut selama si wanita setuju, maka nikahnya tetap sah. 

Menikahi dan Menikahkan Wanita Yang Hamil 
Istri yang sedang hamil bila ditalak oleh suaminya, maka iddahnya habis dan boleh nikah dengan laki-laki yang ia sukai setelah melahirkan. Dengan perkataan lain, iddah wanita yang hamil itu sampai anak yang dikandungnya dilahirkan. 

Dalam Alquran Allah berfirman dalam  (Ath-Thalaq:4) 

artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. [QS. ATH THALAQ 65:4]

Namun wanita yang hamil padahal ia tidak mempunyai suami, karena hamil hasil perzinahan, tentu ia tidak mempunyai iddah, sebab tidak ada yang mentalaqnya. 

Bila ia hamil oleh si A dan akan dinikahi oleh si B, maka perbuatan itu terlarang. 

Rasulullah saw. bersabda: 

لايحل لإمرإ يؤمن بالله و اليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع أخيه 

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya atas tanaman orang lain.” - H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi - 

لا توطأ حامل حتى تضع 

“Tidak boleh dicampuri yang hamil sehingga ia melahirkan.” - H.R. Abu Daud - 

Kemudian diriwayatkan: “Dalam suatu peperangan Rasulullah melewati sebuah kemah. Dekat pintunya terlihat seorang wanita yang hamil. Kemudian Rasulullah saw. bertanya, ‘Mungkinkah penghuni kemah ini bermaksud akan nikah dengan dia?’ Beliau mendapat jawaban: ‘Betul’. Kemudian beliau bersabda, ‘Sungguh aku telah bermaksud mengutuk dia dengan suatu kutukan yang akan dibawa masuk ke dalam kuburnya.’- H.R. Muslim - 

Hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah marah atau mengutuk orang yang menikahi wanita hamil oleh orang lain. Beliau tidak mungkin mengutuk perbuatan itu bila hukumnya tidak haram. 

Kemudian bagaimana hukum seorang laki-laki nikah dengan wanita yang dizinahinya? 

Perbuatan semacam itu akan membukakan pintu perzinahan dan kejahatan yang lebih luas. Dan dalam hal ini sungguh tepat bila perbuatan semacam itu dimasukkan kepada golongan “membantu syetan” yang terlarang. 

لا تكونوا عون الشياطين على أخيكم 

“Jangan kamu menjadi pembantu syaitan atas saudaramu.” - H.R. Al-Bukhari - 

Kemudian agama telah menetapkan bahwa bagi orang yang melakukan perzinahan itu mesti didera 100 kali bila orang tersebut belum nikah. Dan dirajam hingga mati bila pernah nikah. 

Diriwayatkan: “Pada zaman Umar ada seorang laki-laki bernama Siba’ bin Tsabit yang nikah dengan seorang wanita anak Mauhib bin Rabah. Kedua orang tersebut masing-masing mempunyai anak. Siba’ membawa anak laki-laki dan binti Mauhib mempunyai anak wanita. Kemudian terjadilah apa yang tidak diharapkan. Anak wanita itu hamil. Maka dibawalah kehadapan Umar, dan ia menjalankan undang-undang Islam, yaitu mereka didera masing-masing 100 kali. Maka Umar mendesak agar anak tersebut dinikahkan kepada laki-laki itu, tetapi laki-laki itu tidak mau.” 

Dalam hal ini Ibnu Umar pernah diminta fatwa tentang menikahi wanita hamil yang dizinahinya. Beliau menjawab, “Boleh, bila keduanya tobat dan memperbaiki diri.” 

Jabir bin Abdullah berkata, “Bila kedua orang itu tobat dan memperbaiki diri maka tidak ada halangan.” 

Bila mereka nikah sebelum tobat, maka Aisyah, Albarra bin Azib, dan Ibnu Mas’ud mengatakan, “Tidak putus-putus dalam hukum berzina.” 

Sehubungan dengan ini, A.Hasan perpendapat, “Bahwa perkawinannya ditangguhkan hingga ia melahirkan. Sebab mengamankan desa adalah diutamakan daripada membangunnya. Memperbaiki bocor kapal hendaknya diutamakan daripada merencanakan perjalanannya. Qaidah ushul fiqh menyatakan: 

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح 

“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan” 

Bacaan Doa Pernikahan

Bacaan Doa Pernikahan
Bacaan Doa Pernikahan

Didalam hadits Hadits Tirmidzi 1011, Rosulullah Saw Bersabada:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

BARAKALLAH LAKA WA BARAKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINAKUMA FIL KHAIR (semoga Allah memberi berkah kepadamu & keberkahan atas pernikahan kamu, & mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan). (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aqil bin Abu Thalib. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih.
[HR. Tirmidzi No.1011].

Hadits Tirmidzi No.1011 Secara Lengkap

[[[Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan orang yang baru menikah beliau membaca: "BARAKALLAH LAKA WA BARAKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINAKUMA FIL KHAIR (semoga Allah memberi berkah kepadamu dan keberkahan atas pernikahan kamu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aqil bin Abu Thalib." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih."]]] Tulisan : ust. Amin Mukhtar.

Demikianlah pembahasan mengenai Doa Pernikahan dan Pembahasannya yang dapat admin sajikan mudah-mudan tulisan bermanfaat menjadi pegangan bagi kita untuk hidup lebih lurus dengan cara mengikuti apa yang dianjurkan oleh Rosullullah Saw. Terimakasih
Facebook Twitter Google+
Back To Top