Hari Raya Idul Adha (bahasa Arab: عيد الأضحى) adalah sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba. Idul adha adalah momen hari raya Islam (10 Dzulhijjah) yang memberikan makna dan pengertian berupa nilai-nilai pengorbanan yang diangkat dari sejarah dan kisah nabi Ibrahim serta anaknya Ismail. kutipan
Ada 12 bulan hijriah terdapat 4 bulan yang ditetapkan oleh Allah kehormatannya. Allah berfirman:
إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ
اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ
Sesungguhnya
bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan
Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan
haram (terhormat). (QS. At-Taubah:36)
Bulan
haram yang dimaksud adalah bulan Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram dan
Rajab. (H.r. Al-Bukhari). Penghormatan terhadap bulan-bulan ini,
khususnya bulan Dzulhijjah, antara lain terkait dengan syariat ibadah
haji.
Bagi
orang yang tidak melaksanakan haji, ada ibadah lain yang ditetapkan oleh
Allah sebagai wujud dari memelihara kehormatan bulan Dzulhijjah, yaitu
Shaum Arafah (Puasa Arafah)
عَنْ
أَبِي قَتَادَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : صَوْمُ
يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبِلَةً ،
وَصَوْمُ عَاشُوراَءَ يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً . - رواه الجماعة إلا
البخاري والترمذي -
Dari
Abu Qatadah, ia berkata,”Rasulullah saw. telah bersabda,’Shaum Hari
Arafah itu akan mengkifarati (menghapus dosa) dua tahun, yaitu setahun
yang telah lalu dan setahun kemudian. Sedangkan shaum Asyura akan
mengkifarati setahun yang lalu. H.R
Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari dan At-Tirmidzi (Lihat, Ahmad, Musnad
Ahmad, XXXVII : 222, No. hadis 22.535, Muslim, Shahih Muslim, I:520,
An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:150, No. hadis 2796, Ibnu Majah, Sunan
Ibnu Majah, II:340, 343, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, VI:300, No.
hadis 5642)
Hadis
ini diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani dari Sahabat Zaid bin Arqam,
Sahl bin Saad, Qatadah bin Nu’man, Ibnu Umar, dan Abu Sa’id Al-Khudriy.
Dalam versi Abu Sa’id Al-Khudriy dengan redaksi
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍالخُدِرِيِّ قَالَ : قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ السَّنَةِ المَاضِيَةِ وَالسَّنَةِ
المُسْتَقْبِلَةِ . - رواه الطبراني -
Dari Abu Said, dari Nabi saw. Shaum Arafah itu merupakan kifarat tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang. (H.r. Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, III:45. No. hadis 2086)
Takbiran Iedul Adha
Selain
Shaum sunat Arafah, pada bulan Dzulhijjah kaum muslimin juga
disyariatkan untuk bertakbir. Bertakbir dilakukan sejak subuh 9
Dzulhijjah hingga ashar 13 dzulhijjah. Membacanya tidak terus menerus,
melainkan bila ada kesempatan, baik ketika berkumpul di masjid atau di
rumah masing-masing. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai
berikut:
عَنْ
عَلِيٍّ وَعَمَّارِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم… وَكَانَ
يُكَبِّرُ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ بَعْدَ صَلاَةَ الْغَدَاةِ وَيَقْطَعُهَا
صَلاَةَ الْعَصْرِ آخِرَ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Dari
Ali dan Ammar sesungguhnya Nabi saw… dan beliau bertakbir sejak hari
Arafah setelah salat shubuh dan menghentikannya pada salat Ashar di
akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). (H.R. Al-Hakim, Al-Mustadrak, I:439; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, III:312)
Bagi Calon Qurbani: Makruh Memotong Rambut dan Kuku
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا
يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا رواه مسلم
Dari
Umi Salamah bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Apabila masuk sepuluh hari
(bulan Dzulhijjah) sedangkan salah seorang di antara kalian hendak
berkurban maka janganlah menyentuh (janganlah memotong) rambut dan
kukunya sedikitpun. (H.R. Muslim)
Dalam redaksi lain
إِذَا
دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا
يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا رواه مسلم
Apabila
masuk sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sedangkan ia mempunyai hewan
kurban yang hendak dikubankan (disembelih) maka janganlah memotong
rambut dan kukunya. (H.r. Muslim)
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ رواه مسلم
Apabila
kalian melihat Hilal (tanggal 1 ) Dzulhijjah sedangkan salah seorang
diantara kalian hendak berkurban maka peganglah (janganlah memotong)
rambut dan kukunya. (H.r. Muslim)
Penjelasan lebih lengkap dapat dibaca pada makalah terpisah.
Amaliah Ketika Iedul Adha
Qurban
Qurban
merupakan salah satu bagian dari Ibadah nusuk, yakni ibadah dalam
bentuk sembelihan. Ibadah nusuk terbagi kepada tiga macam:
Pertama, al-Hadyu,
yaitu menyembelih binatang tertentu yang disyariatkan bagi hujjaj
(orang yang beribadah haji). Dan hadyu itu adalah rangkaian dari ibadah
haji.
Kedua, al-Udhhiyyah atau
yang biasa disebut kurban, yaitu menyembelih binatang tertentu yang
disyariatkan bagi orang yang tidak sedang beribadah haji.Udhhiyyah,Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah maknanya
sama, yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari
tasyriq. Kata itu diambil dari kata dhahwah yang berarti waktu dhuha.
Disebut demikian, dilihat dari awal waktu pelaksanaan yaitu waktu dhuha
(Lihat,Lisanul ’Arab, XIX:211, Mu'jam Al-Wasith, I:537).
Baik al-hadyu maupun al-Udhiyyah terikat
oleh miqat zamani (ketentuan waktu), yaitu tanggal 10 hingga 13
Dzulhijjah sebelum maghrib. Namun berbeda dengan udlhiyah yang dapat
disembelih dimana saja, al-hadyu terikat pula oleh miqat
makani (ketentuan tempat), yaitu wajib disembelih di kota Mekah, dan
apabila hadyu tidak dilaksanakan di Mekah maka hajinya tidak sah.
Ketiga, al-Aqiqah, yaitu menyembelih binatang tertentu pada hari ke-7 dari kelahiran seorang anak.
Karena
qurban itu termasuk nusuk, maka terikat dengan berbagai ketentuan yang
berhubungan dengan jenis binatang, cara dan waktu penyembelihan,
termasuk pendistribusiannya
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu’akkadah. Namun mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Lihat, Hasyiyah Asy-Syarh Al-Mumti’, VII:519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat besar lainnya.
Ureman kurban
Untuk
tiap orang dianjurkan berqurban satu ekor kambing dan bila yang
diqurbankannya itu unta mencukupi dari sepuluh orang. Sedangkan sapi
mencukupi dari tujuh orang, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut
ini:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى
الْبقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيْرِعَشْرَةً. -رواه الترمذي-
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata, "Kami bersama Rasululah saw. dalam perjalanan,
maka tiba waktu iedul Adha, lalu kami patungan untuk seekor sapi tujuh
orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." H.R. At-Tirmidzi
Syarat Umur dan kondisi Hewan Kurban
Ketentuan hewan Qurban telah ditegaskan oleh Nabi saw sebagaimana diterangkan dalam hadis-hadis berikut ini:
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لاَ تَذْبَحُوا اِلاَّ مُسِنَّةً اِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوا جَدْعَةً مِنَ الضَّأْنِ. -رواه ابو داود-
Dari
Jabir, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Janganlah kamu
menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah (cukup umurna), sekiranya
menyusahkan atas kamu maka sembelihlah kambing jadz'ah." HR. Abu Dawud
Kata
Ibnu Malik, “Arti asal al-Musinnah hiya al-kabirah bis sinni (tua
umurna). Standar usiamusinnah tergantung jenis hewannya. Apabila jenis
Unta berarti berumur 5 tahun masuk tahun ke-6. Sapi berumur 2 tahun
masuk tahun ke-3. Domba/kambing berumur 1 tahun (Lihat, Aunul Ma’bud,
juz VII:352-353).
Sedangkan
arti asal jad’un muda umurnya. Standar usia jad’un juga tergantung
jenis hewannya. Jenis unta berumur maju ke 5 th. Sapi berumur maju ke-2.
Domba/kambing berumur 6 bulan. (Lihat, Taudhihul Ahkam syarah Bulughul
Maram, VII:87)
Keterangan
di atas menunjukkan bahwa Qurban tidak sah bila hewannya bukan unta,
sapi, atau domba/kambing. Adapun kerbau termasuk jins al-baqar (jenis
sapi). Hewan-hewan tersebut disyariatkan cukup umur.
Perihal
berqurban dengan binatang jenis betina, kita belum mendapatkan
keterangan dari Rasulullah yang melarang berqurban dengan betina. Adapun
keterangan yang sharih, yang tegas-tegas menerangkan akan bolehnya
betina dijadikan qurban ialah dalam aqiqah.
Ummu Karzin pernah bertanya kepada Rasulullah perihal aqiqah, maka Rasulullah bersabda:
نَعَمْ, عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الأُنْثَى وَاحِدَةً, لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَنًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا
“Ya, bagi anak laki-laki dua kambing dan bagi anak perempuan satu, dan tidak mengapa kambing jantan atau betina”. H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi
Orang
tidak biasa menyembelih qurban dengan binatang jenis betina, mungkin
mengingat akan kelanjutan keturunan binatang termaksud. Sebab dengan
adanya penyembelihan binatang jenis betina yang terlampau banyak dapat
mengakibatkan kekurangan ternak, bahkan dapat mengakibatkan musnah atau
habisnya keturunan ternak termaksud.
Selain jenis hewan, disyariatkan pula tentang kondisi hewan tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
عَنِ
الْبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الضَّحَايَا العَوْرَاءُ
الْبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا االْعَرْجَاءُ
الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِى لاَ تُنْقِى. رواه الخمسة
Dari
Bara bin 'Azib, "Rasulullah saw. telah bersabda, 'Empat (cacat) yang
tidak boleh dipakai qurban: Juling atau buta sebelah yang benar-benar
julingnya, sakit yang benar-benar sakitnya, pincang yang benar-benar
pincangnya, dan hewan yang telah tua yang sudah tidak bersumsum lagi." H.R. Al-Khamsah (Imam yang lima)
Pada
dasarnya hadis di atas hendak menegaskan bahwa berqurban itu harus
dengan binatang yang baik, sehat, gemuk, dan tidak ada cacat pada
tubuhnya. Bagaimana halnya dengan kambing yang dikebiri ? Kambing yang
dikebiri tidaklah termasuk cacat. Dalam riwayat Ahmad dan at-Tirmidizi
ada diriwayatkan dari Siti Aisyah, bahwasanya Rasulullah pernah
berqurban dengan dua kibasy yang gemuk, bertanduk dan telah dikebiri
(mawjuain).
Syarat Waktu Penyembelihan
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا
ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ
وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ رواه البخاري
Dari
Anas r.a. ia berkata, “Nabi saw. telah bersabda, ’siapa yang
menyambelih qurban sebelum salat ied, ia kurban untuk dirinya (bukan
ibadah). Dan siapa yang menyembelih setelah salat, telah sempurna
ibadahnya dan sesuai sunnah muslimin.’” H.R. al-Bukhari
عَنْ
اَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَوْمَ النَّحْرِ : مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ متفق
عليه
Dari
Anas r.a. ia berkata, “Nabi saw. telah bersabda, ‘Pada hari raya
qurban, siapa yang menyambelih qurban sebelum salat ied, maka hendaklah
ia mengulangi lagi." Muttafaq Alaih
oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Ucapan Udl Adha