Laman

Kumpulan Doa seperti: Doa Qunut, Doa Doa Harian, Doa Tahniah , Doa Doa Nabi, Doa Sholat, dan Ayat-Ayat Al-Qur'an serta hadist Shohih

Pengertian Infaq dan Dasar Hukum Infaq

Pengertian Infaq  -  Sahabat budiman untuk informasi kali ini admin sajikan pembahasan mengenai Infaq dan dasar hukum infaq. Yuk kita fahami arti infaq itu sendiri, Menurut para ahli: Kata Infaq ini berasal dari kata nafaqa (Nun, Fa’ dan Qaf), yang berarti keluar. Dari akat kata inilah yang kemudian muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang memiliki arti orang yang keluar dari ajaran Islam. Kata “Infaq“, yang huruf akhirnya mestinya “Qaf“, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “Kaf“, sehingga yang dikenal di Indonesia menjadi Infak.

Pengertian Infaq adalah mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun juga untuk kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa orang-orang kafir juga menginfakkan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah. Adapun buyinya : “Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka ini untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta tersebut, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka ini akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir tersebut dikumpulkan” (Alquran Surah Al Anfal : 36).


Pengertian Infaq secara istilah

Pengertian Infaq secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT, contohnya seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Infaq ini dalam Alquran dan Hadist ditujukan untuk beberapa hal, yaitu :


  1. Infaq ini untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan, yaitu zakat. Infaq di dalam pengertian ini berarti zakat wajib.
  2. Dengan Infaq untuk menunjukkan harta yang wajib dikeluarkan selain zakat, seperti halnya kewajiban seorang suami memberikan nafkah untuk isteri dan anak-anaknya. Kata Infaq di sini berubah maksudnya menjadi nafkah atau nafaqah.
  3. Infaq ini untuk menunjukkan harta yang dianjurkan untuk dikeluarkan, akan tetapi tidak sampai derajat wajib, contohnya seperti memberikan uang untuk fakir miskin, menyumbang untuk pembangunan mesjid atau menolong orang yang terkena musibah


Mengeluarkan harta untuk keperluan-keperluan di atas disebut juga dengan infaq. Biasanya infaq ini berhubungan dengan pemberian yang bersifat materi.

 Dasar Hukum Infaq

Dasar Hukum Infaq sepeti yang dijelaskan Dalam Alquran, Allah SWT menyatakan bahwa Infaq ini harus dikeluarkan, adapun pembahasannya sebagai berikut.

1. Infaq terhadap hasil usaha, yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian daripada (hasil) usaha yang kamu miliki yang baik dan …” (Surah Al Baqarah 2: 267).

2. Infaq dari yang dikeluarkan bumi, yaitu : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah…. Sebagian daripada apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surah Al Baqarah 2: 257), “Makanlah dari buahnya bila berbuah dan bayarlah haknya pada hari memetiknya” (Surah Al An’Aam 6: 141).

3. Infaq terhadap harta (bagi mereka yang menumpukkan harta belum sampai haul atau hisab), yaitu : “…hendaklah memberi nafkah dari harta Allah SWT yang diberikan kepadanya” (Surah Al Baqarah 2: 262), “Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah SWT yang dikaruniakanNya kepadamu” (Surah An Nuur 24: 33), dan “Dan jangalah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Surah Al An’Aam 6: 141).

4. Infaq dari infaq, yaitu : “Dan apa saja yang kamu nafkahkan dari suatu nafkah… Maka sesungguhnya Allah SWT mengetahuinya” (Surah Al Baqarah 2: 270).

5. Infaq dari Rezeki, yaitu : “Menafkahkan sebagaian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka” (Surah Al Baqarah 2: 3; Surah Al Anfaal 8: 3; Surah Ar Radu 13: 22; Surah Ibrahim 14: 31; dan Surah As Sajdah 32: 16).

6. Infaq dari harta yang dicintai, yaitu : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kemakbruran yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah SWT mengetahuinya” (Surah Ali Imraan 3: 92).

7. Infaq dari harta apa saja, yaitu : “Apa saja harta kamu menafkahkan… Maka sesungguhnya Allah SWT mengetahuinya” (Surah Al Baqarah 2: 270; Surah Ali Imraan 3: 92; Surah Al Anfaal 8: 60; dan Surah As Saba 34: 3).

8. Infaq dari yang baik, yaitu : “…Dan infakkanlah infa yang baik untuk dirimu” (Surah At Taghaabun 64: 16).

TataPengeluaran Infaq
Dalam hal Waktu Pengeluaran Infaq, terdapat suatu perbedaan dengan pengeluaran zakat, yaitu berdasarkan pada :

1. Infaq dikeluarkan pada saat diperoleh rezeki, penghasilan atau harta, yaitu : “Makanlah dari buahnya bila berbuah dan bayarlah haknya pada hari memetiknya” (Surah Al An’aam 6: 141).

2. Infaq ini dapat dikeluarkan pada waktu kapan saja, baik itu pada waktu malam atau siang, yaitu : “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada waktu malam dan siang dengan sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya” (Surah Al Baqarah 2: 274).

3. Infaq di saat Allah SWT mengeluarkan sesuatu dari perut bumi, Yaitu : “Hai orang-orang yang beriman infakkanlah… sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surah Al Baqarah 2: 267).


Terdapat 3 (tiga) golongan yang diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, yaitu :
1. Mereka yang sedang di dalam kesempitan juga diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, bagi golongan ini berlaku infaq minimal 10% dari penghasilannya.
2. Mereka yang di dalam keadaan mampu atau di dalam kelapangan diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, berlaku minimal 20 sampai dengan 35% dari penghasilannya.
3. Mereka yang berlebih, terkena infaq di atas 50% sampai dengan 100%.


Infaq ini bukan lagi merupakan kewajiban yang bersifat sunnah, seperti yang dipahami masyarakat secara luas. Infaq ini merupakan kewajiban yang bersifat fardlu kifayah, karena harus dikeluarkan baik itu di dalam keadaan kesempitan maupun dalam keadaan kelapangan.
  
Infaq menurut istilah para ulama diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan, minuman dan sebagainya juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan pada rasa ikhlas dan karena Allah SWT semata-mata.

Dalam pandangan syariat Islam, orang yang berinfaq ini akan memperoleh keberuntungan yang berlipat ganda, baik itu di dunia maupuan di akhirat, yang terdapat di dalam Alquran : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menafkahkan harta ke jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 (tujuh) batang dan 100 (seratus) butir, Allah SWT melipat gandakan (pahala) setiap bagi siapa yang Dia kehendaki…” (Surah Al Baqarah 2: 261-262), Selain itu orang yang berinfaq juga akan mendapatkan pahala yang besar di akhirat nanti.

sumber :
Sumber : Tulisan Informasi Ahli :
– Meisil B Wulur, 2015. Psikoterapi Islam. Yang Menerbitkan Deepublish : Yogyakarta.
– Elsi Kartika Sari, 2006. Pengantar Hukum zakat dan Wakaf. Yang Menerbitkan PT Grasindo : Jakarta


Demikianlah yang bisa admin sajikan kesempatan kali ini mengenai pengertian infaq dan dasar hukum infaq, semoga tulisan pengertian infaq dan dasar hukum infaq dapat bermanfaat.


Facebook Twitter Google+
Back To Top