Laman

Kumpulan Doa seperti: Doa Qunut, Doa Doa Harian, Doa Tahniah , Doa Doa Nabi, Doa Sholat, dan Ayat-Ayat Al-Qur'an serta hadist Shohih

Hukum Asuransi Di Dalam Islam

Hukum Asuransi Di Dalam Islam - Sistem asuransi atau pemindahan tanggungan resiko, menurut para ahli di bidang asuransi, ide tentang asuransi ini sudah ada dan diterapkan pada sistem-sistem kuno sekitar 2000 tahun sebelum masehi. Namun dokumen pertama tentang asuransi laut dikenal pada tahun 1347, yang dikenal dengan Dokumen Italia. Sejak saat itu mulailah asuransi diatur sedemikian rupa di Eropa sampai sekarang. Sedangkan untuk asuransi darat, mulai muncul setelah kaejadian kebakaran yang sangat besar di London pada tahun 1666, maka muncullah asuransi korban kebakaran. Setelah itu, barulah bermunculan macam-macam asuransi. Seperti, asuransi kecelakaan saat bekerja, asuransi jiwa, asuransi pertanian, asuransi pencurian, asuransi angkutan udara, dan lain-lain.[1]

Selanjutnya, asuransi pun ternyata menjadi lahan bisnis yang menjanjikan. Buktinya, banyak sekali perusahaan asuransi yang seolah menjamur di Indonesia, dari yang kecil sampai yang besar. Dengan produk-produk asuransinya yang beragam dan menarik bagi konsumen. Bagaimana tidak, hanya dengan membayar premi 50 ribu perbulan, saat Anda meninggal ahli waris Anda mendapatkan santunan sebesar 200 juta. Itu untuk asuransi jiwa. Ada lagi produk asuransi yang sering disebut dengan asuransi pendidikan. Di mana, hanya dengan membayar premi perbulan sebesar 100 ribu, anak Anda dijamin biaya pendidikannya sampai berusia 25 tahun. Selain itu, jika anak Anda atau Anda yang sakit, perusahaan asuransi menyediakan dana untuk Anda berobat sampai sembuh. Dan produk-produk lainnya yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi. 

Tetapi, kita sebagai Umat Islam yang diwajibkan hidup berlandaskan aturan Al-Qur`an dan As-Sunnah, tentunya kita bertanya-tanya, bagaimana hukumnya asuransi ini. Karena, walaupun ini termasuk mu’amalah yang masuk ke dalam kaidah al-ashlu fi al-ashyâ` al-ibâhah illa mâ dalla ad-dalîlu ‘alâ tahrîmihi, dan memang akad asuransi ini tidak terdapat dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, tetapi ada yang terlihat janggal dari akad ini. Di antaranya seperti, hanya dengan membayar premi 50 ribu perbulan, saat meninggal, ahli waris langsung mendapatkan 200 juta. Walaupun premi itu baru sekali bayar, dan ditakdirkan si konsumen (tertanggung) meninggal, maka perusahaan asuransi tetap membayarkan biaya santunannya penuh. Dan sebaliknya, jika premi yang dibayarkan sudah banyak, tetapi dalam batas usia 60 (batas usia akad asuransi berakhir) si tertanggung tidak meninggal juga, maka uang premi yang selama itu dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi. 

Sebelum membicarakan masalah hukum asuransi, ada beberapa hal yang harus dikedepankan. Di antaranya, tentang definisi, unsur-unsru asuransi, karakter akad asuransi, bentuk-bentuk asuransi, hukum asuransi, dan perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. 







Hukum Asuransi Di Dalam Islam 

Definisi Asuransi : Para ahli banyak memberi definisi tentang asuransi ini. Namun secara global, definisi asuransi ini terbagi menjadi dua: definisi asuransi sebagai sistem/teori dan sebagai akad: 

– Definisi asuransi sebagai sistem/teori: 

Yaitu suatu sistem untuk berbagi kerugian, dengan cara sekumpulan orang mengumpulkan uang dengan tujuan untuk menanggung salah satu dari mereka yang mengalami kerugian, baik jiwa atau pun harta.[2] 

- Definisi asuransi sebagai akad/perjanjian: 

Yaitu suatu sistem keuangan yang mengharuskan penanggung membayar sejumlah uang atau santunan berkala, atau tanggungan materi apa saja kepada tertanggung karena suatu kejadian/resiko selama batas waktu tertentu sebagai imbalan dari premi yang dibayarkan tertanggung, secara diangsur atau dibayar sekali jadi.[3] 

Sama halnya dengan definisi yang ditetapkan dalam KUHD Indonesia Pasal 246 sebagai berikut: 

Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).[4] 

Namun definisi di atas tidak mencakup bentuk-bentuk asuransi yang nanti akan di bahasnya selanjutnya. Definisi di atas seolah hanya menerangkan asuransi sebagai bisnis saja, di mana setelah tertanggung membayar premi kepada penanggung, maka penanggung (perusahaan dan semacamnya) wajib memberikan biaya kepada tertanggung saat mengalami resiko/kerugian. 

Maka di sini penulis lebih memilih definisi yang diberikan Wikipedia berikut. Karena ia bersifat umum, sehingga bisa mencakup semua bentuk asuransi, baik yang bisnis maupun non bisnis. 

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.[5] 

Berdasarkan definisi asuransi tersebut, maka di dalam asuransi terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 

– Subyek hukum (penanggung dan tertanggung); 
– Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung; 
– Benda asuransi dan kepentingan tertanggung; 
– Tujuan yang ingin dicapai; 
– Resiko dan premi; 
- Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian; 
– Syarat-syarat yang berlaku; 
– Polis asuransi.[6] 

Selain unsur-unsur asuransi, dari definisinya tersebut para ahli menilai bahwa akad asuransi memiliki karakter sebagai berikut: 

– Akad yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak 

Akad asuransi melahirkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh penanggung berupa kompensasi, maupun oleh tertanggung berupa pembayaran premi. 

– Akad pertukaran 

Karena penanggung harus menanggung resiko dari tertanggung sebagai kompensasi dari premi yang dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung. Maka masing-masing pihak mendapatkan hak dari kewajiban yang telah dilakukannya, kepada masing-masing pihak. 

– Akad untung-untungan 

Para ahli hukum menetapkan bahwa asuransi termasuk akad untung-untungan. Karena dua pihak yang berakad, saat berakad, tidak mengetahui kapan mereka akan mendapatkan bagiannya, atau apakah mereka akan mendapat bagiannya atau tidak, mereka sama sekali tidak mengetahui itu semua saat berakad. Karena itu asuransi dianggap akad untung-untungan (gharar). Selain, premi yang dibayarkan tertanggung tidak akan mendapatkan kompensasi apa-apa, jika resiko yang menjadi tujuan asuransi tidak terjadi, karena penanggung tidak berkewajiban membayar apa pun kepada tertanggung jika tidak terjadi resiko, dan itu menjadi keuntungan penanggung. Dan jika resiko itu terjadi, maka penanggung harus membayar kompensasi kepada tertanggung yang tidak sesuai jumlahnya dengan premi yang sudah dibayarkan, dan itu menjadi keuntungan tertanggung. Sehingga tidak bisa dipastikan, siapa yang akan untung, penanggung atau tertanggung.[7] 

Dan ini diakui oleh KUHD Indonesia pada pasal 1774 yang mengatakan, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”. 


Tetapi perlu dicatat, unsur untung-untungan ini sebenarnya hanya terjadi pada bentuk asuransi bisnis (commercial insurance)—yang akan kita bicarakan setelah ini—sedangkan pada asuransi non bisnis, tidak. 


Bentuk-bentuk asuransi 

Secara global, asuransi memiliki dua bentuk, bisnis dan non bisnis. 

– Asuran Bisnis (Commercial Insurance) 

Yaitu asuransi yang dilakukan oleh individu, perusahaan, atau badan, baik milik pribadi atau pun negara, yang bertujuan untuk mendapatkan untung yang kembali kepada si pemilik. 

– Asuransi Non Bisnis 

Sedangkan asuransi non bisnis, berarti sebaliknya, ia tidak bertujuan mencari untung. Asuransi non bisnis ini memiliki beberapa bentuk di antaranya: 

a. Self Insurance (Ta`min Dzati) 

Yaitu asuransi yang dilakukan oleh si tertanggung untuk menjadi penanggung dirinya sendiri untuk terlepas dari syarat-syarat yang tidak menguntungkan dan premi yang tinggi yang diharuskan oleh perusahaan asuransi. Di samping untuk bisa mendapatkan keuntungan dari premi yang telah dibayarkannya. Bentuk asuransi seperti ini bisa berhasil, jika si tertanggung memiliki perusahaan yang besar yang memiliki banyak cabang dan anak perusahaan. Di mana tidak mungkin resiko, seperti kecelakaan dan semacamnya dapat menimpa semua perusahaannya sekali jadi, sehingga ia mampu menyisihkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan yang hasilnya digunakan sebagai biasa kompensasi kerugian, jika terjadi. Asuransi dengan bentuk seperti ini telah berhasil dilakukan di USA, Eropa, dan Mesir pada zaman Muhammad Thala’at Harb. 


b. Mutual Insurance (Ta`min Tabaduli) 

Yaitu beberapa orang berkumpul (sebagai penanggung sekaligus tertanggung) melakukan kesepakatan untuk memberikan kompensasi kepada salah satu dari mereka yang mengalami resiko tertentu. 

c. Cooperative insurance (Ta`min Ta’awuni) 

Yitu asuransi yang dilakukan oleh lembaga-lembaka koperasi untuk anggotanya sendiri dan juga lainnya. Bentuk asuransi ini hampir mirip dengan mutual insurance, hanya saja ada beberapa perbedaan, di antaranya: 

* Pada cooperative insurance, lembaga koperasi memiliki modal sedangkan pada mutual insurance, lembaga-lembaga yang ada di dalamnya tidak memiliki modal. 

* Pada cooperative insurance, tanggung jawab anggota pada lembaga koperasi terbatas seharga premi yang harus dibayarkannya saja, sedangkan dalam mutual insurance tidak terbatas. 

* Tanggung jawab lembaga koperasi sebagai pananggung terbatas seharga modal yang dimilikinya, sedangkan pada lembaga mutual insurance tidak. 


d. cooperative-mutual insurance (Ta`min Tabaduli Ta’awuni) 

Yaitu gabungan antara cooperative insurance dan mutual insurance, ketika para anggota lembaga tersebut sepakat untuk memberikan kompensasi kepada salah seorang dari mereka yang mengalami resiko tertentu dengan batas minimal, berdasarkan kepada statistik kerugian. 

e. Social Insurance (Ta`min Ijtima’i) 

Yaitu asuransi yang dilakukan oleh negara dengan tujuan untuk melindungi para pekerja dan keluarganya ketika mereka sudah tidak bisa bekerja lagi karena suatu sebab tertentu, seperti meninggal, sakit, pensiun, dan lainnya.[8] 


Hukum akad asuransi 

Setelah berbicara tentang definisi, karakter akad asuransi, dan bentuk-bentuk asuransi, maka bisa dilihat, bahwa yang bermasalah adalah bentuk asuransi bisnis. Karena pada asuransi non bisnis tidak terdapat unsur untung-untungan seperti yang sedikit disinggung di atas. Pada non bisnis, bisa dikatakan itu adalah uang tabungan yang disisihkan untuk dana tanggungan resiko, bagi inself insurance, dan dana sumbangan bagi mutual, cooperative, dan social insurance. Maka, yang akan dibicarakan tentang hukumnya di sini adalah asuransi bisnis. 

Para ulama menyimpulkan bahwa di dalam akad asuransi terdapat beberapa hal yang diharamkan di dalam Islam, di antaranya yaitu, gharar (untung-untungan), unsur maysir (judi), dan riba. 

– Gharar 

Larangan gharar menjadi pokok dalam mu’amalah maliyah di dalam Islam, yang masuk dalam banyak permasalahan. Seperti hadits yang menyebutkan, bahwa Rasulullah Saw. melarang jual beli lempar batu dan jual beli yang gharar (untung-untungan). (HR. Muslim) 


Dan gharar ini terdapat pada akad asuransi dengan sangat jelas. Karena, masing-masing dari dua pihak yang berakad tidak tahu berapa sebenarnya yang harus dia bayar dan berapa yang akan dia ambil. Sehingga asuransi bisa dikatakan sebagai akad majhul yang memiliki resiko yang besar. 


Di antara bentuk gharar dalam akad asuransi, bahwa di dalam akad asuransi tidak dikethaui batas waktunya, karena resiko yang menjadi inti dari akad tersebut tidak diketahui kapan terjadinya. Dan tidak diketahuinya kapan terjadinya resiko termasuk ke dalam syarat wajib dalam sebuah akad asuransi. Yaitu resiko yang dimaksudkan dalam akad asuransi tidak sedang terjadi, dan ini merupakan unsur asasi dalam akad asuransi. 

Dan itu sudah diakui oleh hukum perdata Indonesia, bahwa akad asuransi termasuk akad untung-untungan. 


– Riba[9] 

Akad asuransi mengandung riba, karena ketika terjadi resiko terhadap tertanggung, maka perusahaan asuransi menyerahkan kompensasi yang tertera dalam akad asuransi. Dan jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar dari premi yang sudah dibayarkan tertanggung. Maka dalam keadaan seperti ini terjadilah yang disebut dengan riba fadhl, karena tidak adanya kesamaan antara besar jumlah dua uang yang ditukar. Demikian juga dengan riba nasi`ah, karena adanya penangguhan salah satu dari dua uang yang ditukar. Dan akad asuransi ini tidak lepas dari pertukaran uang dengan uang, premi dari tertanggung dengan kompensasi dari penanggung. 

– Unsur perjudian[10] 

Akad asuransi mengandung unsur perjudian, karena akad ini tergantung kepada resiko, terjadi ataukah tidaknya. Unsur perjudian ini terlihat juga pada, jumlah asuransi yang diterima secara penuh bisa didapatkan oleh tertanggung saat ia baru membayar satu premi, jika terjadinya resiko.[11] 


Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah 

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut : 

– Kontrak atau Akad 

Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli). 

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional. 

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong. 

– Kontrak Al-Mudharabah 

Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah. 

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. 

Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan. 

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga. 

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah. 

– Tidak Ada Dana Hangus 

Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi. 

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil. 

Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.[12] 



Kesimpulannya, akad asuransi (baca: asuransi bisnis) itu haram selama mengandung unsur-unsru yang haram, seperti gharar, unsur judi, dan riba. Tetapi, jika unsur-unsur haram tersebut bisa dihilangkan atau dihindari, maka tentu akad asuransi itu halal. Karena kembali kepada kaidah asal al-ashlu fi al-ashyâ` al-ibâhah illa mâ dalla ad-dalîlu ‘alâ tahrîmihi. Selain, karena akad asuransi syariah menggunakan jenis akad yang dibolehkan oleh Syariat Islam, yaitu akad ujrah bi al-wakâlah dan akad al-mudhârabah. Wal-Lâhu a’lam.
Facebook Twitter Google+
Back To Top