Laman

Kumpulan Doa seperti: Doa Qunut, Doa Doa Harian, Doa Tahniah , Doa Doa Nabi, Doa Sholat, dan Ayat-Ayat Al-Qur'an serta hadist Shohih

Pengertian & Syarat Wajib Zakat Harta Peniagaan (Perdagangan)

Zakat Harta . Sahabat yang dirahmati Allah, kali ini admin akan sedikit membahas mengenai Zakat Perniagaan (Perdagangan), Tapi supaya penjelasannya lebih jelas dan terarah Silahkan anda simak Tulisan berikut ini: 

Pengertian Wajib Zakat Harta Peniagaan


Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Dalam konteks zakat, yang dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas bukan aktivitas. Dalam perkataan lain, menzakati mal (barang dagangan) bukan amal (aktivitas dagang). Bila demikian halnya apa yang dimaksud dengan barang dagangan (‘urudh at-tijarah) itu? Imam An-Nawawi mengatakan, “Kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar barang” Lihat, Fiqhuz Zakat, I:313 

Keterangan di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang perdagangan ialah barang yang disediakan untuk didagangkan, sekalipun tidak memakai modal uang, seperti orang yang mengumpulkan batu atau pasir dari sungai, bila hal itu disediakan untuk didagangkan, maka barang-barang itu termasuk barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Perbedaan Antara Barang Milik Pribadi dan Komoditas Dagang

Yang dimaksud dengan barang milik pribadi ialah semua barang yang dibeli untuk digunakan secara pribadi, bukan untuk diperdagangkan yang dalam ilmu akuntansi dinamakan aset tetap, yaitu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk ditahan sebagai alat produksi, seperti mesin, bangunan, mobil, peralatan, areal tanah, perabotan, gudang, rak pajang, meja dan perlengkapan kantor dan lain-lain yang tidak untuk diperjualbelikan. Seluruh benda-benda itu merupakan aset yang tidak wajib dizakati dan tidak termasuk harta zakat.

Sedangkan komoditas dagang adalah barang-barang yang sengaja dipersiapkan untuk diperjualbelikan yang di dalam istilah akuntansi dinamakan dengan aset berkembang. Yaitu segala sesuatu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk diperdagangkan. Seperti barang dagangan, alat-alat, mobil, tanah dan lain-lain. Semua komoditas itu harus dizakati bila telah memenuhi syarat wajibnya.

Syarat Wajib Zakat Komoditas Dagang

Syarat wajib zakat komoditas dagang yaitu usaha dan niat. Agar niat dapat dianggap sah harus dikukuhkan ketika pertama kali membeli suatu komoditas. Seandainya seseorang membeli sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi tetapi akan dijual juga bila mendatangkan keuntungan, maka mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang wajib dizakati. Berbeda dengan seandainya ia membeli beberapa unit mobil dengan niat diperdagangkan dan untuk mencari laba, lalu salah satu dipakai sendiri, maka mobil tersebut tetap sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati, karena yang dijadikan tolak ukur adalah niat pertama ketika membeli.


Dengan demikian segala barang yang dibeli dengan niat untuk dimanfaatkan sendiri, tidak dianggap sebagai komoditas dagang hanya karena ingin menjual jika mendatangkan laba. Segala barang yang diniatkan untuk diniagakan tidak akan berubah menjadi barang milik pribadi hanya karena digunakan untuk pemakaian sendiri sewaktu-waktu.


Namun bila seorang telah membeli suatu barang dengan niat untuk diperdagangkan kemudian sebelum dijual ia merubah niat dan memanfaatkannya buat kepentingan pribadi, maka niat itu telah cukup untuk merubah status barang di atas dari komoditas dagang menjadi barang milik pribadi sehingga tidak wajib dizakati. Begitu juga sebaliknya, jika ia membeli sebuah barang untuk dipakai sendiri kemudian berubah niat untuk diniagakan, maka barang itu wajib dizakati.

Pengertian Zakat Shina’ah (Industri) 

Aktifitas industri lebih mirip dengan perdagangan dibandingkan dengan aktifitas ekonomi lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Industri juga tidak terlepas dari pembelian beberapa komoditas yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu padanya diterapkan hukum zakat komoditas dagang.

Adapun badan-badan usaha lain yang hanya menawarkan jasa pengolahan kepada orang lain, maka segala peralatan yang dia gunakan tidak termasuk dalam komoditas dagang, seperti perusahaan-perusahaan kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Perusahaan seperti ini termasuk dalam kategori industri walaupun klasifikasi ini tidak banyak digunakan.

Jadi setiap perusahaan yang bergerak dalam jasa pembuatan untuk pihak lain, seperti perusahaan besi dan baja, bengkel pandai besi dan pengrajin kayu, semua termasuk perusahaan industri. Tetapi jika perusahaan-perusahaan industri itu membeli suatu komoditas atau bahan mentah dengan tujuan untuk dijual kembali setelah diolah menjadi barang jadi, maka barang-barang itu termasuk komoditas dagang yang harus dizakati.


Sumber :Tulisan Ust. Amin Saefullah Muchtar


Demikianlah Sekilas mengenai Pengertian dan syarat wajib zakat harta Perniagaan (Perdagangan) Semoga bermanfaat dan Terimakasih
Facebook Twitter Google+
Back To Top